NAPAS REFORMASI DAN TRANSFORMASI
ATURAN DAN PERATURAN (AP) HKBP 2002
Oleh : Melvin M. Simanjuntak, STh, MSi1
I.
PRINSIP DAN
JIWA AP 2002
1.
Tiap perubahan tentu bergerak maju ke depan, memikirkan
tantangan, peluang, dan pergumulan yang akan dihadapi di masa depan. Karena itu
perubahan bukan setback, atau kembali
ke belakang melainkan pergerakan dan arak-arakan untuk menyongsong hari depan
dengan penuh gemilang dan keyakinan yang tinggi. Coba kita bayangkan jika
sistem ketatanegaraan kita kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, betapa besar
kekuasaan seorang presiden walaupun di atas teori hanya disebut mandataris MPR.
Demikian pula HKBP jika ada keinginan untuk kembali menghidupkan model
“parhalado pusat” maka kita telah menciptakan masalah baru, dan set back, suatu lagkah kemuduran di
tengah kebisingan suara-suara kuat untuk perubahan. Apakah kita tidak membaca
kecenderungan arus perubahan itu?
2.
Dalam perspektif teologis, antropologis, dan sosiologis
kebatakan terdapat elemen ketigaan yang
mempengaruhi persepsi dan perilaku orang Batak. Aspek teologi terdapat
pemahaman trinitas (Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus), tri-benua (banua ginjang,
banua tonga ,
dan banua toru), dan ketiga suara gerejawi (suara kenabian, suara keimaman, dan
suara kerajaan). Aspek antropologis dan sosiologis terdapat pemahaman tentang
Dalihan Na Tolu yang mencakup unsur hulahula, dongantubu, dan boru. Selain
aspek teologis, antropologijs, dan sosiologis, juga terdapat aspek politis yang
dikenal sebagai TRIAS POLITIKA di mana
distribusi arus kekuasaan mencakup dan dibagi menjadi 3 bidang kuasa yang
disebut eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Alangkah apik dan brilian jika
kita dapat memakai perangkat pemikiran dari aspek-aspek teologis, sosiologis,
antropologis, dan politis dalam memandang dan merenungkan distribusi kuasa pada
pelayanan gereja terbesar yang kasat mata amat jelas terdiri dari elemen
pimpinan pusat sebagai lembaga eksekutif, KRP sebagai lembaga yudikatif, dan
MPS sebagai legislatif? Masalahnya kita sudah terjebak dalam kepahitan dan
penderitaan yang amat melukai keadilan, dan sensitivitas kemanusiaan sehingga
sulit untuk keluar menghasilkan pemikiran jitu, strategis, kritis, dan
realitis.
3.
Dalam Sinode Godang tahun 2002 yang memproduksi Aturan
dan Peraturan sekarang ini sebenarnya terdapat konvensi untuk membawa HKBP
keluar dari semangat rekonsiliasi dengan pola restrukturisasi, namun rupanya
sinodisten asyik dengan nostalgia sehingga kekurangcermatan tersebut membuahkan
situasi sosial penatalayanan kita saat ini. Transformasi permasalahan yang ada
di dalam gereja HKBP serta merta dialihkan menjadi persoalan struktur dan
sistem penatalayanan yang baru ini. Ini masalah baru hasil ciptaan periode
kepemimpinan terdahulu, sehingga suka atau tidak suka kita harus berlapang dada
dan berjiwa besar untuk memikirkan kembali di mana kekurangannya untuk mencapai
kesempurnaan.
II.
DASAR
PEMIKIRAN REVISI / AMANDEMEN2
1.
AP HKBP 2002 telah bertentangan dan berlawanan dengan
perangkat pelayanan gereja HKBP yang lain, yakni Konfesi tahun 1951 dan 1996.
Konfesi tahun 1996 bukan memperbaharui atau mengganti Konfesi tahun 1951
melainkan hanya sebagai komplementer atau bersifat suplemen saja sehingga kedua
Konfesi tersebut harus dipandang berlaku di dalam penatalayanan gereja HKBP. Di
Pendahuluan Konfesi 1951 ajaran Katolik, Advent, Pentakosta, dan juga HKI masih tergolong bidah dan ajaran
menyesatkan. Pernyataan tersebut kembali
ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 6 di Konfesi 1996 dengan menolak dogma
Katolik tentang keselamatan tanpa argumentasi teologis yang memadai. Demikian
juga masalah bahasa roh (glosalalia) di pasal 1 tentang Allah Roh Kudus serasa
konfrontatif dengan semangat visioner HKBP sebagai gereja yang inklusif,
dialogis, dan terbuka. Lantas pertanyaan urgensi kita, apakah Konfesi HKBP
sebagai sumber dogma gereja HKBP berkedudukan hukum gereja lebih rendah dari AP
HKBP? Apakah pergeseran ini akan membuat HKBP sama saja dengan HKBP yang
memandang tradisi gereja lebih tinggi dari Firman Tuhan? Lalu apa kehebatan
dogma HKBP di dalam Konfesi yang membuat HKBP diterima menjadi anggota LWF?
Lalu apa dasar teologis atau latar belakang sehingga HKBP menganggap HKI
sebagai bidah dan ajaran sesat?
2.
AP HKBP 2002 sangat kontras dan tidak senada dengan
siasat gereja HKBP yang bernama Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP). Di
RPP HKBP halaman 16 dan 18 masih disebutkan kedudukan dan jabatan “wakil
pendeta ressort” padahal di dalam AP HKBP 2002 sudah tidak disebutkan lagi. Di
halaman 16 di RPP masih disebutkan adanya Sinode Ressort padahal di AP HKBP
2002 hanya terdapat Rapat Ressort dan Sinode Distrik, selain Sinode Godang.
Kita dapat menganggap ini hanya masalah semiotika dan etimologis saja, namun
perbedaan tersebut cukup mengganggu kita jika memakai RPP HKBP untuk
kepentingan gereja, menertibkan warga jemaat dan pelayanan.
3.
Nuansa perbedaan tersebut sama sekali tidak menegaskan
dan menguatkan napas teologis yang dimiliki gereja HKBP sehingga teologi yang
ada saat ini serta merta tidak akan mampu memberi jawaban teologis yang memadai
bagi warga jemaat terhadap ragam tantangan dan pergumulan yang trendi saat ini,
apalagi jika berbicara untuk 5-10 tahun ke depan. Misal saya sering berbicara
pada acara adat dan diskusi-diskusi bahwa ulos dapat diberikan peran dan fungsi
di dalam acara pernikahan dan acara pemakaman (sebelum tutup batang) namun
banyak ditentang keras, dan akhirnya Katolik dengan model inkulturasi-nya
ternyata memanfaatkan ulos untuk prosesi pernikahan. Padahal HKBP pernah
memakai tongkat tunggal panaluan ketika pentabisan pendeta di Samosir dan
sekarang tidak ada percikan teologisnya.
III.
POKOK
PIKIRAN PENTING AMANDEMEN
1. Struktur
di tingkat Huria/Jemaat
a.
Posisi pendeta ressort sebagai Uluan huria di sabungan
harus dipertegas dan posisi dan fungsi partohonan guru huria di sabungan
b.
Sesuai rapat pelayan tahbisan di jemaat salah satunya
adalah mengangkat dan menetapkan sekretaris huria, sehingga dalam struktur
huria harus ditambahkan satu poin tentang sekretaris huria dan tugas-tugasnya.
c.
Guru huria yang ditempatkan di sabungan menerima
tugas-tugas pelayanan dari pendeta ressort/uluan ni huria
d.
Pendeta yang ditempatkan di sabungan menerima
tugas-tugas pelayanan dari pendeta ressort/uluan ni huria
e.
Pengistilahan tentang “wakil pendeta ressort” dan
“Sinode Ressort” dalam RPP dan Konfesi agar disinkronkan dengan AP 2002 atau
sebaliknya
2. Struktur
di tingkat Ressort
a.
Memasukkan Dewan Koinonia, Dewan Marturia, dan Dewan
Diakonia di tingkat ressort
b.
Diadakan rapat-rapat dewan yang dipimpin Uluan ni huria
3. Revisi
terhadap Peran dan Fungsi MPS
a.
MPS harus dipilih dan diangkat di Sinode Godang
b.
Tugas dan tanggung jawab MPS adalah di Sinode Godang
c.
Rapat MPS diadaan sekali 4 tahun untuk menerima dan
atau menolak laporan pertanggung-jawaban pimpinan pusat
d.
Jika tidak diterima 2/3 anggota MPS laporan tanggung
jawab tersebut maka MPS berhak mengusulkan Sinode Godang Istimewa.
4. Revisi
terhadap Peran dan Fungsi Rapat Pendeta
a.
Rapat Pendeta diadakan sekali dalam dua tahun untuk
mencermati pesatnya perkembangan teologi
b.
Rapat Pendeta dapat membicarakan tentang Aturan
Peraturan untuk diusulkan pada Sinode Godang
c.
Rapat Pendeta berhak mengusulkan Sinode Godang Istimewa apabila terdapat
kesulitan-kesulitan yang urgen dan fatal
d.
Ketua Rapat Pendeta masuk dalam struktur
e.
Ketua Rapat Pendeta dapat mengadakan dan mengusahakan
advokasi kepada pendeta
5. Revisi
terhadap Kedudukan dan Fungsi Sinode Godang
a.
Apabila terjadi masalah serius yang tidak berujung maka
perlu ada Sinode Godang Istimewa di klausul peraturan
b.
Pimpinan HKBP sekali empat tahun memberikan laporan
pertanggung-jawaban, sehingga perlu diadakan Sinode Godang Kerja.
c.
Sinode Godang Kerja sekali dalam 2 tahun menerima
laporan pertanggung-jawaban pimpinan pusat HKBP
1
Pendeta Ressort di HKBP Ressort Agape, salah satu Tim
Amandemen Aturan Peraturan di HKBP Distrik VI Dairi, tamat master sains dari
Universitas Padjadjaran Bandung tahun 2005, kini dosen PPKn pada FKIP Universitas HKBP Nommensen di Pematangsiantar, Sumatera Utara
2
Sebagian besar data di dalam pemikiran revisi dan pokok pemikiran telah
disampaikan pada Rapat Pendeta HKBP Distrik VI dairi pada tanggal 22-25 Juni
2009 dan menjadi keputusan distrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar