Minggu, 18 Mei 2014

TEORI POLITIK TRADISIONAL DAN MODERN


“TEORI POLITIK TRADISIONAL DAN MODERN “

Oleh : Melvin M. Simanjuntak, STh, MSi 



1. TEORI-TEORI POLITIK KLASIK

Teori Politik Plato
Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian:
1. Pikiran atau akal
2. Semangat/keberanian
3. Nafsu/keinginan berkuasa.
Idealisme Plato yang secara operasional meliputi: Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik. Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional.

Teori Politik Aristoteles
Teori politik yang bernuansa filsafat politik meliputi:
1. Filsafat teoritis
2. Filsafat praktek
3. Filsafat produktif
Bentuk pemerintahan negara menurut Aristoteles diklasifikasi atas 2 bagian, yakni :
1. Pemerintah yang baik
2. Pemerintah yang buruk.
Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.

Teori Politik Agustinus
Negara sekuler dianggap penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang: Tuhan jadi raja sbg dasar negara, penguasa sbg pelayan dan pengabdi masyarakat, Keadilan diletakkan sebagai dasar negara. Kehidupan warga negara penuh kepatuhan

Teori Politik John Locke
Teori politik John Locke yang mencakup: dalam buku TWO TREATISES ON CIVIL GOVERNMENT, John locke nyatakan beberapa hal pokok, yakni :
State of Nature juga merupakan karya teori politik John Locke, tekankan bahwa dalam state of nature terjadi:
1. Kebingungan
2. Ketidak pastian
3. Ketidak aturan
Locke juga mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut:
1. hak akan hidup
2. hak atas kebebasan dan kemerdekaan
3. hak memiliki sesuatu.
Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: 1. legislatif, 2. eksekutif dan yudikatif, 3. federatif.

Menurut Locke bentuk negara terbagi atas:
1. Monarkhi , 2. Aristokrasi , 3. Demokrasi
Tujuan negara yang dikehendaki Locke ialah untuk kebaikan umat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin ham.

Teori Politik Montesquiy
Teori politik Montesquieu yang mencakup: Ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika (mencakup Eksekutif, Judikatif dan Legislatif) menurut Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya CHECK AND BALANCE terhadap mekanisme pembagian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.


2. PERKEMBANGAN TEORI POLITIK

Teori Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat Komunisme
1.Demokrasi Rakyat merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme. Hal ini mengarah pada perkembangan Demokrasi rakyat.
2.Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.
3.Dalam hal pengaturan negara digunakan menagement politik diktator, yang berarti warga negara dapat diatur menurut kehendak penguasa.
4.Pelaksanaan pemerintah diupayakan jumlahnya sedikit dan mereka memiliki kekuasaan yang tidak terbatas untuk mengatur masyarakat. Oleh karena itu hak-hak azasi manusia tidak dihiraukan oleh penguasa.
5.Penguasa dalam menjalankan kekuasaan selalu mengandalkan pikiran manusia sebagai hal yang prima oleh sebab itu dalam Demokrasi Komunis tidak mempercayai adanya Tuhan.
6.Dibidang ekonomi pengaturannya disentralisasir dengan dasar milik bersama.
7.Partai politik di negara Komunis menempati posisi tertinggi dan hanya satu partai politik Komunis, tidak ada partai lain.

Teori Kedaulatan Intern dan Ektern
1.Kedaulatan intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas kedaulatan ini meliputi : 1. Kedaulatan bidang politik, 2. Kebebasan kemerdekaan, 3. Keadilan, 4. Kemakmuran atau kesejahteraan, 5. Keamanan.
2. Kedaulatan ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain dalam bidang tertentu.
1. Teori kedaulatan de facto.
Teori kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi. Ada 2 de facto :
a. Kedaulatan de facto yang tidak syah
b. Kedaulatan de facto yang syah.
2. Teori kedaulatan de jure.
Dalam teori politik, kedaulatan de jure menunjuk pada pengakuan suatu wilayah atau situasi menurut hukum yang berlaku. Kedaulatan de jure lebih menekankan penggunaan aspek hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah negara dengan penguasa negara.


3. TEORI-TEORI KEKUASAAN

1. Teori Kekuasaan Tuhan
Teori politik Tuhan dapat dipahami sebagai berikut: Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para penguasa.

2. Teori Kekuasaan Hukum
Teori politik hukum sgt dominan mengutarakan kegiatan kekuasaan harus berdasarkan hukum, “Rule of Law”. Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai konstitusi/UUD. Penguasa berkuasa sesuai hukum perundang-undangan. Penguasa berupaya menerapkan open management. Pers yang bebas sesuai dengan UUD dan UU Pers. Adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi. Pemilu yang bebas dan rahasia. Setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik. Setiap warga negara sama di depan hukum. Diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan teori kekuasaan hukum jika penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena maka kekuasaan hukum dapat dikontrol spt masa Orde Baru.

3. Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara dipahami sebagai berikut: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat menopoli dari kekuasaan negara dalam bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.


4. TEORI-TEORI POLITIK PRA-MODERN

Jean Jacques Rousseau membuat konsepsi tentang kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dengan mana legitimasi pihak yang kedua akan diberikan.Kontrak Sosial dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ia dianggap melakukan penyelewengan. Gagasan dan praktik pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai suatu perlawanan yang sah kepada penguasa sangat dipengaruhi dari pemikiran Rousseau, yg sekarang berkembang.

John Stuart Mill mengembangkan konsepsi tentang kebebasan (liberty) yang menjadi landasan utama demokrasi liberal dan sistem demokrasi perwakilan modern (Parliamentary system). Mill menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dari intervensi negara/pemerintah. Gagasan pemerintahan yang kecil dan terbatas merupakan inti pemikiran Mill yang kemudian berkembang di Amerika dan Eropa Barat.

Karl Marx dan Frederik Engels merupakan pelopor pemikir radikal dan gerakan sosialis-komunis yang menghendaki hilangnya negara dan munculnya demokrasi langsung. Negara dianggap sebagai “panitia eksekutif kaum burjuis” dan alat yang dibuat untuk melakukan kontrol terhadap kaum proletar. Sejauh negara masih merupakan alat kelas burjuis, maka keberadaannya haruslah dihapuskan (withering away of the state) dan digantikan dengan suatu model pemerintahan langsung di bawah sebuah diktator proletariat.

Max Weber dan J.Schumpeter adalah dua pemikir yang menolak gagasan demokrasi langsung Marx. Weber menekankan sistem demokrasi perwakilan. Mereka berdua mengemukakan demokrasi sebagai sistem kompetisi kelompok elite dalam masyarakat, sesuai dengan proses perubahan masyarakat modern yang semakin terpilah-pilah menurut fungsi dan peran. Dengan makin berkembangnya birokrasi, IPTEK, dan sistem pembagian kerja modern, maka tidak mungkin lagi membuat suatu sistem pemerintahan yang betul-betul mampu secara langsung mengakomodasi kepentingan rakyat. Demokrasi yang efektif adalah melalui perwakilan dan dijalankan oleh mereka yang memiliki kemampuan, oleh karenanya pada hakekatnya demokrasi modern adalah kompetisi kaum elit.


5. KONSEP TEORI-TEORI POLITIK MODERN

A. Konsep Sistem Politik oleh David Easton
Sistem Politik adalah merupakan alokasi dari nilai-nilai dalam mana pengalokasian dari nilai-nilai tadi bersifat paslaan atau dengna kewenangan, dan bersifat mengikat masyarakat sebagai siatu keseluruhan
1. Menurut Easton, suatu sistem politik memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:
Ciri-ciri identifikasi, yaitu dengan menggambarkan unit-unit dasar dan membuat garis batas yang memisahkan unit-unit tersebut dengan lingkunga luarnya. Unit-unit sistem politik, yaitu unsur-unsur yang mmbentuk sistem Perbatasan (garis batas). Yang termasuk sistem politik kurang lebih yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat.
2. Input dan Output
Biar sistem bekerja dengan baik, dibutuhkan input-input yang mengalir secara konstan. Input akan membuat suatu sistem itu dapat berfungsi; dan dengan output kita dapat mengidentifikasi pekerjaan yang dikerjakan oleh sistem itu. Apa yang terjadi di dalam suatu sistem merupakan akibat dari upaya angggota-anggota sistem yang menanggapi lingkungan yang selalu berubah-ubah.
3. Diferensiasi dalam suatu sistem.
Anggota-anggota dari suatu sistem paling tidak mengenal pembagian kerja minimal yang memberikan suatu struktur tempat berlangusungnya kegiatan-kegiatan itu.
4. Integrasi dalam suatu sistem sosial.
Sistem harus memiliki mekanisme yang bisa mengintegrasi atau memaksa anggota-anggotanya untuk bekerjasama walaupun dalam keadaan minimal sehingga mereka dapat membuat keputusan-keputusan yang otoritatif.

B. Konsep Sistem Politik oleh Gabriel A. Almond
Menurut Almond, sistem politik adalah merupakan sistem interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka. Sistem itu menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Almond menggunakan pendekatan perbandingan dalam menganalisa jenis sistem politik, yang mana harus melalui tiga tahap, yaitu:
Tahap mencari informasi tentang sobjek. Ahli ilmu politik memiliki perhatian yang fokus kepada sistem politik secara keseluruhan, termasuk bagian-bagian (unit-unit), seperti badan legislatif, birokrasi, partai, dan lembaga-lembaga politik lain.
Memilah informasi yang didapat pada tahap satu berdasarkan klasifikasi tertentu. Dengan begitu dapat diketahui perbedaan suatu sistem politik yang satu dengan sistem politik yang lain. Dengan menganalisa hasil pengklasifikasian itu dapat dilihat keteraturan (regularities) dan ubungan-hubungan di antara berbagai variabel dalam masing-masing sistem politik.

Menurut Almond ada 3 konsep dalam menganalisa berbagai sistem politik, yaitu sistem, struktur, dan fungsi. Sistem dapat diartikan sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan ada suatu organisasi yang berinteraksi dengan lingkungan, yang mempengaruhi maupun dipengaruhi. Sistem politik merupakan organisasi yang di dalamnya masyarakat berusaha merumuskan dan mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sesuai dengan kepentingan bersama. Sistem politik punya lembaga2 atau struktur2, spt parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu, shg memungkinkan sistem politik tersebut untuk merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaannya.
Ciri sistem politk menurut Gabriel A. Almond:
Semua sistem politik mempunyai struktur politik
semua struktur politik mempunyai sifat multi-fungsional, betapapun terspesialisasinya sistem itu
semua sistem politik adalah merupakan sistem campuran apabila dipandang dari pengertian kebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar